Senin (16/7), Semarang Computer Center (SCC), Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan ( MIAP) beserta Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual (DJHKI) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, mengadakan sosialisasi peluncuran program Clean IT Mall.
Clean IT Mall sendiri adalah kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan oleh masyarakat Indonesia Anti Pembajakan (MIAP) bekerjasama dengan kepolisian dan pengelola mal di Indonesia. Kegiatannya adalah sosialisasi dan edukasi dengan talk show, pendistribusian poster anti pembajakan di mal-mal.
Semarang sendiri menjadi bagian dari acara sosialisasi ini yang akan berlangsung di 6 kota besar di Indonesia tahun 2012. Ada Yogyakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Medan dan Makassar. Untuk Semarang, dilaksanakan di hotel Horison, Semarang. Dihadiri oleh para penggiat Usaha IT di mall-mall kota Semarang.
Diawali sharing dari DIRESKRIM Khusus Polda Jawa Tengah yang memaparkan tentang, sanksi yang akan diterima bila melanggar Hak Cipta, dan barang siapa yang melanggarnya aka di kenakan PASAL 72 AYAT (1, 2, & 3) UU RI NO.19 THN.2002, tentang Hak Cipta dan beliau pun memaparkan isi dari pasal tersebut, terkhusus bagi yang sengaja menyebarkannya untuk kepentingan komersial akan dikenakan sanksi 5 tahun penjara atau di kenakan denda sebesar 500 juta rupiah.
Selanjutnya Bpk. Justisiari P Kusumah dari MIAP yang lebih memberi menyarankan kepada para tenant yang terlibat dalam usaha IT agar Patuhi Hukum Zero tolerance, Lakukan self audit, Software Asset Management, dan Terapkan Kebijakan yang Tegas Tentang Kepatuhan Hukum.
Sharing selanjutnya oleh Bpk. Johno Supriyanto selaku KasubditPenindakan dan Pemantauan Direktorat Penyidikan Direktorat Jenderal HKI. Beliau pun memaparkan mengenai apa itu Hak Cipta. Seperti yang tertera pada Pasal 2 ayat (1) UU RI No.19 Thn.2002, Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian dilanjutkan dengan mengambil kesimpulan khususnya untuk para penggiat usaha IT, bahwa kota semarang akan segera di ambil tindakan bagi yang masih melanggar Hak Cipta, yang dengan sengaja menjual sofware, film, musik bajakan. Dan SCC sendiri selaku pusatnya Penggiat usaha IT berkomitmen untuk mendukung program Clean IT Mall, dengan menjual product-product IT yang ter lisensi.
Posted by Amar





